Senin, 10 November 2014

Warga Negara dan Negara


Warga Negara dan Negara


Selamat Sore, Salam sejahtera bagi kita semua. Pada kesempatan kali ini saya akan mencoba membuat artikel mengenai Warga Negara dan Negara, semoga artikel ini dapat berguna bagi yang membaca

Negara..
Kita semua pasti sudah tau apa itu negara (kalo lupa, coba deh buka lagi buku catetan Pkn nya :D) Suatu negara bisa berdiri apabila memiliki beberapa kriteria-kriteria seperti :
1.     Wilayah
2.    Pemerintahan yang berdaulat
3.    Warga (yang nantinya akan menjadi rakyat dinegara tersebut)
4.    Pengakuan dari Negara Lain (De facto – De Jure)

        Pada kesempatan kali ini saya akan lebih membahas ke arah “Warga Negara” atau yang lebih sering kita dengar sebagai “rakyat”.
Rakyat dari suatu negara bisa saja terdiri dari:
1.     Warga negara asli (Warga yang lahir,besar,dan dewasanya di wilayah negara tersebut)
2.    Warga negara asing (Penduduk Asing yang datang kesuatu negara dan memutuskan untuk menjadi warga negara tersebut)
3.    Turis (Penduduk/warga yang datang kesuatu negara hanya sekedar berwisata selama beberapa waktu saja)

Berbicara tentang warga negara yang menetap pada suatu negara kita juga harus membahas tentang negara. Suatu negara pasti memiliki peraturan-peraturan yang bersifat memaksa (Hukum) yang mana pada dasarnya peraturan itu sebenarnya sangat baik adanya karena peraturan-peraturan tersebut memiliki fungsi mengatur tata kehidupan/perilaku setiap warganya dalam kegiatan sehari-hari agar berjalan dengan tentram. Dan tentunya untuk memastikan peraturan itu dijalankan, ada pihak pihak yang sengaja dibentuk agar warga negara tersebut tidak melanggarnya. (Contohnya Polisi)

Sebenarnya peraturan peraturan tersebut dibuat untuk kenyamanan semua warga negaranya. Misalnya saja peraturan di jalan raya (Indonesia). Semua dari kita pasti sudah tau sedikit banyak nya tentang peraturan di jalan raya seperti: wajib memakai helm baik pengemudi kendaraan maupun penumpang (Khususnya kendaraan roda 2) . Sebenarnya peraturan itu bila dijalankan akan memberikan keuntungan pada orang yang melaksanakannya. Misal saja mengendarai motor tidak menggunakan helm, lalu keserempet dan akirnya jatuh maka kepala bisa saja terbentur kejalan raya, dan yang rugi siapa?? Pasti kita sendiri bukan?


Nah.. Ini salah satu Potret contoh pelanggaran yang padahal peraturannya sudah lama diterapkan


keterangan gambar:
*.  gambar pertama: 
Merupakan gambar dari Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm sedang berbincang dengan temannya. Sedangkan temannya tersebut menggunakan helm. Gambar ini merupakan hasil jepretan teman saya tepatnya lokasi kejadian ini di Riau.
*. gambar kedua:
Sama seperti keterangan gambar pertama, hanya saja gambar kedua merupakan hasil jepretan saya sendiri dan lokasi nya disekitar kostan saya.

Nah... Intinya kita harus jadi warga negara yang baik. Sebisa mungkin patuhilah peraturan-peraturan di negara kita. Terkadang saya sering mendengar pendapat-pendapat dari masyarakat yang sering menilai minus tentang negara ini, mereka berkata “Gimana Indonesia mau makmur kalau kenyataannya gini-gini terus”

Sebenarnya itu semua kembali ke WNI sendiri, karena mau kita cari pemimpin negara terhebat sedunia untuk jadi presiden Indonesia kalau kita sebagai warga negaranya saja tidak bisa menjalankan peraturan negara kita ini bagai mana bisa maju coba? Negara yang tertib,damai,tentram itu sebenarnya bisa dicapai asalkan seluruh warga negaranya bisa menjalankan peraturan yang ada.

Saya beri contoh sederhana, kita tau kalau Jakarta itu terkenal dengan kota yang gampang banjir. Para masyarakat selalu berkata pemerintah setempat tidak becus,dll. Padahal kalau kita tinjau kembali, banjir itu disebabkan oleh sampah yang menumpuk pada kali yang ada disekitar pemukiman. Nah yang membuang sampah pada kali siapa? Pasti warga setempat juga bukan? Padahal sudah pasti sudah ada larangan untuk membuang sampah ke kali.

Jadi, kalau mau negara kita maju dan berkembang, kita tidak bisa sepenuhnya menuntut kepada para pemimpin pemerintahan kita. Kita juga harus membantu mereka dengan menjalankan peraturan-peraturan yang mana peraturan itu sebenarnya untuk kebaikan kita bersama.

Jadi inti yang dapat kita ambil adalah “Warga Negara dan Negara mempunyai hubungan timbal balik yang mempengaruhi perkembangan negara tersebut.”


 Baiklah,sekian yang dapat saya sampaikan, jika ada kekurangan atas artikel saya,saya minta maaf yang sedalam-dalamnya. Trimakasih atas kunjungannya :D